Hukum Menyuap Dalam

Hukum Menyuap Dalam

Hukum Menyogok dan Suap CPNS Menurut Islam
SEMARANG, Islamcendekia.com – Musim tes calon pegawai negeri sipil (CPNS) sedang berlangsung. Sudah menjadi rahasia umum, jika seleksi CPNS sering diwarnai praktik suap, menyogok, lewat pintu belakang dan sebagainya. Padahal mereka beragama Islam. Lalu, apa 

Hukum Menyuap Dalam ?


Berikut beberapa pendapat yang menjelaskan 

Hukum Menyuap Dalam.


Pertama, di dalam Alquran sudah jelas bahwa hukum memakan harta baik dalam jumlah sedikit maupun banyak dari saudara kita dengan cara salah adalah haram.

Hal itu secara tegas dilarang dalam Alquran surat Al-Baqarah ayat 188 yang artinya: “Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil.” (QS. Al Baqoroh :188).
Kedua, di dalam suatu hadist, Rasulullah Saw juga menyatakan bahwa orang yang menyogok dan yang disogok dilaknat Allah.  Allah melaknat penyogok dan yang menerima sogok (H.R. Ahmad, Turmidzi, Ibnu Hibban dan Hakim.Turmidzi mengatakan, Hadits hasan).
Secara tegas, Alquran dan hadist melarang sogok dan hukumnya haram. Apakah Anda masih berani melakukan sogok, suap dan membayar oknum untuk meloloskan CPNS?

Direktur Forum Muda Cendekia (Formaci) Jawa Tengah Hamidulloh Ibda, menjelaskan secara hukum, di Indonesia penegasan pelaku sogok-menyogok masih lemah. Bahkan, mereka yang seharusnya menjadi contoh justru ikut menjadi oknum pelaku yang meloloskan peserta CPNS. “Ibarat kaki, penegakan hukum di Indonesia pincang. Bagaimana mau memberantas praktik suap, wong penegak hukumnya bisa disuap,” ujar Ibda.

Biasanya, lanjut Ibda, untuk meloloskan 1 peserta tes dipatok harga antara 75 sampai 150 juta. "Paling banyak terjadi biasanya di desa-desa. Banyak orang yang dengan mudah percaya terhadap oknum tersebut," ujar mahasiswa Pascasarjana Unnes itu.

Abdillah Munir, pemerhati hukum Islam dan lulusan Fakultas Syariah IAIN Walisongo Semarang menyatakan praktik menyuap ketika seleksi CPNS karena belum ada sistem rapi dan jujur. “Selama ini kan seleksi CPNS seperti jual-beli. Apalagi, mereka sama-sama membutuhkan, maka sudah menjadi kewajaran,” ujarnya pada Islamcendekia.com, Jumat (17/10/2014). Di Alquran kan sudah jelas, lanjutnya, tapi masih banyak orang Islam melakukan sogok. “Itu bukti mereka sudah melawan Tuhan dan tidak takut neraka,” paparnya. 

Hukum menyuap dalam islam sudah jelas haram dan dilarang. “Bagi siapa saja yang masih menyogok dalam seleksi CPNS, biarkan saja, Tuhan kan maha adil dan tidak pernah tidur,” pungkas Dia. 

Terima Kasih Sudah Membaca Artikel Hukum Menyuap Dalam Jangan Bosan berkunjung ke blog BahasaRemaja.Com dan Follow Saya .

Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Bahasaremajacom

0 Response to "Hukum Menyuap Dalam"

Post a Comment

Terimakasih telah membaca artikel yang telah saya berikan. Penulis akan bangga dan mendoakan kebaikan untuk pembacanya :)

Buatlah senang penulis dengan berkomentar :)