Hukum Larangan Memberi Sedekah Pengemis

Assalamualaikum Wr WbKepada Pembaca setia 
blog BAHASAREMAJA.COM yang dimuliakan oleh Allah Swt. Saya ingin bertanya: apakah ada hukum larangan memberi pengemis sehingga memberikan sedekah kepada pengemis justru diharamkan?

Dalam sebuah peristiwa di jalan, saya bertemu dengan seorang pengemis dan meminta uang kepada saya dan orang-orang yang berada di sekitar saya. Saat meminta uang, saya kasih uang recehan Rp 500. Tapi, pengemis itu mengatakan: "Kalau mau memberi itu menghargai orang dong."

Dalam kesempatan lain, ada seorang wanita pengemis yang hampir setiap minggu beroperasi di kompleks perumahan saya. Suatu ketika, saya kasih dengan lima biji permen berhubung waktu itu tidak ada uang recehan sama sekali. Pengemis itu menolak dan berkomentar: "Gigi saya tidak kuat menggigit permen."

Belum lagi fenomena-fenomena pengemis jalanan yang ternyata kaya raya dan terlibat dalam sebuah jaringan pengemis. Dengan mengetahui latar belakang pengemis tersebut, bagaimana fatwa hukum larangan memberi pengemis? Haram, wajib, atau sunah? Terima kasih atas jawabannya.

Wassalamualaikum Wr Wb,
Risalahatun, Jakarta Pusat

Terima kasih atas pertanyaan yang diberikan kepada kami. Untuk menjawab pertanyaan bagaimana hukum memberi pengemis, kami akan berkonsultasi kepada Lismanto, cendekiawan muslim yang memiliki latar belakang hukum Islam. Begini jawabannya menurut Lismanto:

Hukum memberi pengemis itu relatif karena hukum Islam sendiri bersifat progres dan fleksibel menyesuaikan situasi dan kondisi. Hal ini seringkali dinamakan bahwa hukum Islam (fiqh) itu sebetulnya selalu kontekstual.

Berawal dari landasan epistemologis ini, hukum memberi pengemis itu ada 3 kemungkinan, yaitu wajib, haram, dan sunah.

Hukum wajib memberi sedekah pengemis
Hukum memberi sedekah kepada pengemis itu menjadi wajib apabila diketahui pengemis itu dalam keadaan darurat (dharuriyah) di mana jika tidak dibantu dan ditolong maka jiwa serta segenap hak asasi manusianya tercerabut. Ketentuan ini sudah banyak dibahas dalam kajian ushul fiqh, terutama kajian al qomsah ad dharuriyah.

Dalam hal ini, bukan hanya pengemis, tetapi siapa saja yang terancam 5 (lima) hak dasar kehidupan manusianya, maka ia wajib ditolong dan wajib disedekahi. 5 (lima) hak tersebut, yang paling pokok, menurut saya adalah hifdun nafs (hak hidup atau jiwa).
Nah, kalau kita jumpai pengemis pada jaman modern sekarang ini yang kelaparan, tidak makan berhari-hari, sakit, atau anaknya tidak makan berhari-hari, menurut saya, wajib hukumnya memberi pengemis. Sayangnya, hampir tidak dijumpai pengemis jaman sekarang yang dalam kondisi darurat (mudhthar). Malahan, ternyata di rumah memiliki mobil mewah.

Wajib bersedekah atau membantu orang lain itu berlaku universal, bukan hanya untuk pengemis. Sebagaimana dalam kaidah fiqh yang berbunyi: "Maa laa yatimmul wajibu illa bihi fahuwa wajib." Artinya, apabila kewajiban tidak tercapai kecuali dengan sesuatu (misalnya sedekah), maka sesuatu (misalnya sedekah) menjadi wajib hukumnya.

Dalam konteks demikian, maka hukum memberi pengemis atau hukum bersedekah kepada pengemis itu wajib. Berhubung wajib, maka kita mendapatkan dosa apabila tidak memberi atau bersedekah kepada pengemis, sebab pengemis tersebut dalam keadaan darurat dan terancam keselamatan jiwanya.

Hukum sunah memberi sedekah pengemis
Hukum memberi sedekah pengemis juga bisa menjadi sunah karena Allah sangat menganjurkan sedekah. Lantaran sunah, kita akan mendapatkan pahala apabila bersedekah kepada pengemis, dan tidak mendapatkan dosa apabila tidak memberi.

Allah sendiri mengajurkan sedekah dalam surat Al Baqarah ayat 276 yang setidaknya bermakna: "Allah menghancurkan riba dan memupuk sedekah." Hal ini memberikan makna bahwa Allah sangat menyukai sedekah, termasuk memberi pengemis dan membenci riba.

Jika dikaitkan dengan fatwa hukum memberi sedekah pengemis, maka dalam hal ini, kondisi pengemis itu biasa-biasa saja, tidak darurat, juga tidak kaya sebagaimana pengemis pada modern ini. Jadi, memberikan pengemis yang kondisinya miskin itu bersifat sunah, namun jika kondisinya darurat melebihi ambang miskin, ia akan menjadi wajib.

Hukum haram/larangan memberi sedekah pengemis
Hukum haram/larangan memberi sedekah pengemis belakangan ini ramai diperbicangkan di media seperti yang diluncurkan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Di Jakarta, MUI memberikan fatwa haram memberi sedekah kepada pengemis di jalan. MUI sendiri mengunjungi Ahok dan memberikan nasehat untuk melarang masyarakat memberi sedekah pengemis.

Fatwa MUI memang wajar dan saya membenarkan fatwa itu. Pasalnya, di Jakarta, banyak pengemis "jadi-jadian" yang sebetulnya kaya dan memiliki jaringan pengemis meminta-minta beroperasi di Jakarta.

Dengan situasi dan kondisi seperti ini, maka hukum memberikan sedekah pengemis itu haram. Inilah alasan hukum larangan memberi sedekah pengemis.

Dengan kita memberi pengemis, justru pengemis akan semakin tumbuh berkembang dan menjadi profesi yang menjanjikan. Dalam keadaan ini, justru dampak yang dihasilkan adalah mudarat, bukan maslahat. Nah, jika sudah mudarat, maka hukumnya haram memberi pengemis.

Jika kondisi memberi pengemis itu sudah mudarat, maka baik yang memberi maupun yang diberi hukumnya haram dan mendapatkan dosa. Kenapa mendapatkan dosa? Sebab, tindakan sedekah itu justru mendatangkan kemudaratan.

Demikian dasar hukum larangan memberi sedekah pengemis. Sementara hukum memberi pengemis sendiri ada 3 (tiga) kemungkinan, yaitu wajib, sunah dan haram. Semoga bermanfaat.

Terima Kasih Sudah Membaca Artikel Hukum Larangan Memberi Sedekah Pengemis Jangan Bosan berkunjung ke blog BahasaRemaja.Com dan Follow Saya .

Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Bahasaremajacom

0 Response to "Hukum Larangan Memberi Sedekah Pengemis"

Post a Comment

Terimakasih telah membaca artikel yang telah saya berikan. Penulis akan bangga dan mendoakan kebaikan untuk pembacanya :)

Buatlah senang penulis dengan berkomentar :)