Hukum Larangan Memakai Sepatu Hak Tinggi dalam Islam


Hukum mengenai larangan memakai sepatu hak tinggi dalam Islam diambil dari sejumlah penelitian modern yang menyatakan bahwa pemakaian terhadap high heels jangka panjang menyebabkan sejuta gangguan kesehatan, mulai dari varises, gangguan rongga panggul yang berdampak susah melahirkan, haid terasa lebih sakit, hingga dampak mudarat paling parah menyebabkan kemandulan bagi wanita.

Sepatu hak tinggi zaman dulu sudah dipakai oleh para wanita umat bani israil. Pada zaman Nabi Muhammad juga sudah ada. Tujuannya adalah untuk menarik hati para lelaki. Sayangnya, kebiasaan wanita-wanita bani israel menjadi trend dan ditiru banyak kalangan pada jaman sekarang ini.

Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Abdurrozaq dalam Al Mushonaf nomor 5114 yang merupakan salah satu kitab hadis yang shahih menjelaskan:

 Pada zaman dulu, bani israil mengambil kaki dari kayu yang dimaksudkan untuk menarik perhatian laki-laki di masjid. Oleh karena itu, Allah mengharamkan masjid untuk mereka sehingga diberikan masa haid yang panjang."

Kenapa dalam Islam memakai sepatu hak tinggi (high heels) dilarang dan tidak diperbolehkan? Tentu saja Allah tidak akan melarang kalau sesuatu yang dilarang itu tidak ada mudharatnya. Karenanya, memakai sepatu high heels bisa dipastikan memiliki beberapa dampak buruk atau dalam istilah kajian studi Islam ushul fiqh dinamakan mudarat.
Fakta ilmiah Islam melarang memakai sepatu hak tinggi
Inilah sejumlah fakta ilmiah yang dilakukan para peneliti modern terkait dengan dampak buruk (mudharat) dari pemakaian terhadap high heels.

Menurut para peneliti, tinggi sepatu hak tinggi tidak boleh lebih dari satu inchi. Apabila melebihi, maka ia akan mencederai kaki. Bahkan, kalau dipakai secara rutin, bentuk kaki mengikuti sepati yang biasa dikenakan.

Telapak kaki yang menjadi landasan, dasar, pijakan atau tumpuan seluruh tubuh seharusnya berbentuk datar sepanjang telapak kaki. Nah, apabila tumpuan tersebut memakai sepatu hak tinggi yang kemudian dipakai secara terus-menerus dan berkelanjutan, dampak yang diakibatkan adalah gangguan tulang, misalnya osteoartritis di mana perubahan bentuk tulang mengakibatkan nyeri yang luar biasa saat berjalan.

Selain itu, pemakaian terhadap high heels memiliki resiko terhadap kesehatan pemakainya. Dalam jangka panjang bisa menyebabkan kontraksi otot sehingga menyebabkan varises pada kaki.

Bahaya serius lainnya dari pemakaian sepatu hak tinggi, bisa menyebabkan pembengkokan dan cacat tulang punggung. Tak hanya itu, gangguan pada rongga panggul juga bisa terjadi hingga mengakibatkan bentuknya tidak normal.

Nah, jika rongga panggul yang tidak normal akibat seringnya memakai high heels diderita bagi ibu hamil, maka ia akan sulit untuk melahirkan. Kondisi paling parah bisa menyebabkan wanita mandul. Kekacauan pada siklus haid juga bisa terjadi yang disertai dengan rasa sakit luar biasa pada saat datang bulan.

Memang peringatan dari kitab suci Al Quran dan hadis boleh jadi bukan menjadi penghalang berarti untuk memakai sepatu hak tinggi. Namun, jika kesehatan para wanita sudah terganggu, ia menjadi mengerti betapa segala sesuatu yang dilarang Islam berdampak negatif bagi hambanya.

Oleh karena itu, Allah sesungguhnya memberikan larangan kepada manusia pasti karena ada sesuatu yang menyebabkan mudarat. Sebaliknya, jika Allah memberikan hukum mubah, sunah atau bahkan wajib, berarti ia mengandung manfaat bagi kita sendiri.

Terima Kasih Sudah Membaca Artikel Hukum Larangan Memakai Sepatu Hak Tinggi dalam Islam Jangan Bosan berkunjung ke blog BahasaRemaja.Com dan Follow Saya .

Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Bahasaremajacom

0 Response to "Hukum Larangan Memakai Sepatu Hak Tinggi dalam Islam"

Post a Comment

Terimakasih telah membaca artikel yang telah saya berikan. Penulis akan bangga dan mendoakan kebaikan untuk pembacanya :)

Buatlah senang penulis dengan berkomentar :)