Hukum Mengingkari Zakat



Tidak seorang pun ulama yang tidak mengakui kewajiban membayar zakat bagi yang telah memenuhi syarat.

Seperti shalat, zakat merupakan salat satu rukun islam yang wajib dipercayai dan di amalkan.
Hukum Mengingkari Zakat

Oleh karena itu, orang yang tidak mengakui atau mengingkari kewajiban zakat di hukum kafir dan boleh dibunuh mereka disamakan dengan orang murtad. Ini sudah menjadi kesepakatan ulama fikih.

Hal itu berdasarkan hadist Nabi SAW, " Aku diperintahkan memerangi manusia kecuali mereka bersaksi bahwa tidak ada tuhan selain Allah SWT dab Muhammad Utusan Allah SWT, mendirikan shalat, membayarkan zakat. Jika mereka telah mengerjakan hal-hal tersebut, kecuali atas dasar kebenaran." ( H.R Bukhari dan Muslim ) .

Sebuah hadist yang di riwayatkan oleh Al-Jamaah ( mayoritas ahli hadist) menerangkan bahwa di masa hidup Rassulullah SAW , orang-orang Arab yang telah masuk islam mengakui dan mau membayarkan zakat.

Tetapi setelah Nabi SAW wafat, banyak di antara mereka yang mengingkari dan tidak lagi mau membayar zakat. Menurut mereka, zakat wajib hanya kepada Rassulullah SAW. Setelah Rassulullah SAW wafat dengan sendirinya zakat tidak wajib lagi.

Oleh karena itu, Abu Bakar as-Siddiq dan Umar bin Khattab bersama sabahat lain. Atas dasar hadist di atas, mereka sebagai orang murtad ( keluar dari islam ).


Terima kasih sudah berkunjung ke blog bahasaremaj.com


Terima Kasih Sudah Membaca Artikel Hukum Mengingkari Zakat Jangan Bosan berkunjung ke blog BahasaRemaja.Com dan Follow Saya .

Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Bahasaremajacom

0 Response to "Hukum Mengingkari Zakat"

Post a Comment

Terimakasih telah membaca artikel yang telah saya berikan. Penulis akan bangga dan mendoakan kebaikan untuk pembacanya :)

Buatlah senang penulis dengan berkomentar :)